Laman

Selasa, 20 Oktober 2015

Role Of Evidence




Introduction
      Sebelum membahas tentang Role Of Evidence , kita harus memahami konsep dari sifat dari perangkat digital itu sendiri. Dilihat dari bagaimana perangkat digital tersebut digunakan, maka dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu :
  1. Closed System ( sistem tertutup)
Adalah sebuah sistem dimana perangkat digital tersebut tidak dihubungkan dengan jaringan internet. Perangkat tersebut berada pada ruang lingkup yang sempit
  1. Open System ( sistem terbuka)
Adalah sebuah sistem dimana perangkat digital tersebut, pernah atau masih terkoneksi dengan internet.  
      Hal diatas sangat penting dalam penetuan roles of evidence, bagaimana cara sebuah perangkat digital terkoneksi akan mempengaruhi sebesar apa informasi yang harus dianalisa didalamnya. Perangkat digital yang bersifat Open sistem akan memiliki informasi yang lebih banyak daripada Closed System. Bukti digital dari perangkat yang terhubung melalui internet(Open system) membutuhkan perhatian khusus dalam penyeledikannya

Role Of Evidence
     Meskipun perangkat digital memiliki sifat yang pasif (yaitu hanya melakukan tindakan dalam menanggapi instruksi yang diterima), perangkat digital hanya berpartisipas dalam kegiatan manusia, sehingga perangakat digital dapat memenuhi beberapa peran yang biasanya ditemukan dalam kejahatan tidak peduli apakah mereka adalah sistem terbuka atau tertutup
.
  1. Witness /Saksi
Umumnya, saksi adalah pengamat pasif kegiatan. Tidak memiliki kontak langsung dengan pelaku, tetapi mungkin dapat menggambarkan aktivitas, kondisi lingkungan dan pelaku secara detail.
Dalam forensika digital, saksi digitaladalah suatu sistem yang  memiliki kesempatan untuk mengamati sesuatu yang berhubungan dengan insiden yang sedang diselidiki. Sebagai contoh adalah Closed Circuit Television (CCTV), yang mencatat ke hard disk melalui perangkat manajemen jaringan yang mungkin memiliki catatan lalu lintas yang melewati mereka. Tentu saja, tidak semua saksi adalah murni saksi. Beberapa mungkin memiliki keterlibatan dalam kegiatan juga.


  1. Tools/ Alat
Sebuah alat dalam konteks ini, didefinisikan sebagai sesuatu yang membuat aktivitas menjadi lebih mudah, tapi tidak penting. Ini mungkin sebuah kesatuan perangkat lunak, perangkat individu atau jaringan lengkap mesin.


  1. Accomplice / Kaki tangan
Adalah sesuatu yang terlibat dan memiliki peranan sangat penting untuk keberhasilan kegiatan. Tanpa mereka, maka hampir tidak mungkin untuk melaksanakan sebuah tindakan. Secara harfiah, accomplice biasanya dianggap sebagai pelaku aktif dalam kejahatan,.
Sistem Digital, tidak memiliki konsepsi yang melekat dalam pemahan hukum partisipasi mereka sebagai accomplice, tidak bisa disalahkan, karena keterlibatan digital sebagai accomplise merupakan hasil dari kontak langsung dengan pelaku. Hal ini mungkin disebabkan oleh kelemahan sistem keamanan dari sebuah perangkat digital sehingga mereka dapat diberdayakan untuk kejahatan. Sebagai contoh , kelemahan dalam sistem konfigurasi jaringan, sehingga pelaku bisa menanamkan malware ( virus, Trojan, dll), yang menyebabkan sistem digital “terpaksa” menjadi accomplice


  1. Victim / Korban
Korban adalah target dari penyerangan. Dalam konteks sistem digital, sangat jarang untuk menemukan situasi di mana sistem itu sendiri adalah target yang sebenarnya diincar. Biasanya, serangan pada sistem dilakukan sebagai alat untuk menyerang korporasi dan / atau manusia yang terkait dengan sistem tersebut. Setiap evaluasi yang mengusulkan bahwa perangkat hanya berada dalam kategori CV ( CloseVictims) atau OV ( OpenVictims ) maka hasil evaluasi tersebut  harus dicurigai. Dalam prakteknya,  segala sesuatu yang dikategorikan sebagai “victim” harus diperiksa secara lebih detail , untuk melihat adanya kemungkinan bahwa subjek tersebut juga merupkan “accomplice”.


  1. Guardian / Penjaga
Guardian adalah sesuatu/ sistem yang menjaga agar perangkat digital tidak melakukan hal-hal diluar dari yang telah dikonfigurasi/di-setting oleh pembuatnya. Konsep Guardian muncul  karena adanya sebuah teori yang disebut Criminology Routine Activity Theory yang mengatakan bahwa kejahatan hanya bisa terjadi karena adanya motif dan target yang lepas dari pengawasan. Konsep ini  juga perlu diterapkan pada dunia digital.


Penentuan Roles of Evidence

     Untuk menentukan Role of Evidence, sangat penting untuk membagi kronologis kejahatan menjadi beberapa point, sehingga dapat dengan mudah di selidiki keterlibatan perangkat digital itu terhadap tindak kejahatan. Setelah perangkat di identifikasi keterlibatanya, maka akan dibuat sebuah tabel penentuan Role of Evidence. Dibawah ini merupakan contoh penentuan Role of Evidence, lengkap dengan tabelnya.

Contoh penentuan Role Of Evidence

"Kasus DVD Bajakan"

      Pada kasus pembajakan DVD , pelaku seringnya melakukan tindakan itu hanya dengan bermodalkan PC’s dan software DVD-writers, karena tidak ada indikasi bahwa PC tersebut terhubung setiap saat melalui jaringan internet maka bisa dikategorikan bahwa kejahatan ini adalah kejahatan Closed System. PC itu sendiri bisa memegang peranan sebagai accomplice untuk memproduksi keping DVD bajakan, karena tidak mungkin memproduksi keping DVD tanpa adanya PC dan juga sebagai saksi yang menyimpan informasi setiap proses tindakan kejahatan tersebut, PC tidak dapat dikategorikan sebagai “tools” karena keberadaan PC sangat penting, bukan hanya sebagai peralatan yang membantu memudahkan proses produksi. Dan PC juga bisa dikategorikan sebagai Guardian, karena sebagian besar sistem operasi akan menolak software asing yang digunakan untuk membaca dan menyalin DVD, walaupun pelaku telah melakukan tindakan terhadap PC agar melapaskan pertahanan/firewall nya sehingga berubah fungsi menjadi Accomplice, walaupun demikian PC masih tetap dikatakan memiliki aspek Guardian 
     Sehingga dalam kasus Pembajakan DVD , kita bisa mengkategorikan PC dalam 3 roles yaitu ( Closed Witness, Closed Accomplice, dan Close Guardian)

Dibawah ini merupakan tabel penentuan Role of Evidence dari kasus pembajakan DVD 


Witness
Tool
Accomplice
Victim
Guardian
Close
X

X

X
Open








Referensi
Marshall, A.M., 2008. Digital Forensics : Digital Evidence in Criminal Investigation. Jonh wiley & Sons, Ltd. West Sussex, UK,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar